Visa Ziarah dan Ulul Albab?
Oleh Wahyun Mawardi( Jamaah kloter 9 UPG)/Ketua PWM Sulbar
Hari ini Jumat, 7 Juni saya diminta oleh ketua Kloter 9 UPG menjadi khatib Jum’at di Mushola hotel royal albilad Mekkah, tempat beberapa jamaah haji asal Sulawesi ( barat, selatan dan tenggara, serta papua barat) menginap. Saya sebenarnya berniat melaksanakan salat Jumat di Masjidil Haram akan tetapi bus sholawat yang biasanya mengangkut jamaah sudah tidak beroperasi sejak jam 07.00 pagi mengingat kepadatan lalu lintas menuju Masjidil Haram.
Dalam khutbah saya mencoba mengangkat tema tentang persoalan yang ramai dibahas di media sosial, yakni jamaah haji yang ditangkap oleh pihak keamanan pemerintah Saudi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi visa haji yang diperkirakan ratusan jamaah haji yang masih tetap berada di tanah suci Mekkah yang menggunakan visa ziarah, saya mencoba menghubungkan potongan ayat terakhir dalam surah al-baqarah ayat 197 yang berbunyi watazawwaduu fainna Khaira az zadi at taqwa wa at taquni ya Ulil albab yang artinya, berbekallah kamu sekalian karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah bekal taqwa, dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Ayat ini turun untuk berkaitan dengan kebiasaan jamaah haji dari Yaman yang pada waktu itu enggan membawa bekal akhirnya mereka meminta -minta dan terlantar di Mekkah.
Bekal yang dimaksud dalam ayat ini ada dua macam, pertama bekal materi, kedua , bekal non materi, bekal materi ini penting agar jamaah haji tidak meminta-minta, kekurangan bekal, bahkan justru sebaliknya jamaah haji dituntut agar dapat saling membantu dan saling memberi. Bekal kedua ini menuntut kesiapan mental ilmu pengetahuan, khususnya menyangkut ibadah yang akan dilaksanakan, karena kesempurnaan haji bukan pada gerakan fisik tetapi pada kemantapan jiwa menghadap Allah subhanahu wa ta’ala.
Pesan ini juga dapat dipahami dalam arti berbekallah dan bertakwalah kepada Allah dalam menyiapkan dan membawa bekal itu. Jangan jadikan bekal yang engkau persiapkan atau bawa merupakan hasil dari pelanggaran atau harta yang haram, jangan juga membawa bekal yang tidak dibenarkan Allah atau peraturan yang ditetapkan pemerintah yang berwenang mengatur urusan perhajian baik di tempat kita (Indonesia) maupun tempat atau negara yang kita tuju.
Nah, kasus jamaah Indonesia yang ditangkap Askar Saudi yang menggunakan visa ziarah merupakan bentuk bekal yang bertentangan dengan ayat ini. Jangan juga membawa bekal yang berlebihan sehingga mubazir atau mengakibatkan pemborosan. Inilah sebabnya ayat di atas kembali diulang perintah bertakwa kedua kalinya, “Dan bertakwalah kepadaku wahai Ulul albab (orang yang memiliki akal sehat).
Ulul Albab adalah mereka yang tidak lagi terbelenggu oleh nafsu duniawiyah dan juga mengisyaratkan bahwa para jamaah haji yang melaksanakan tuntunan dan tuntutan peraturan agama dan peraturan negara wajar menyandang gelar Ulul Albab itu, semoga kita termasuk termasuk memiliki sifat Ulul albab.
Demikian sedikit ringkasan isi khutbah saya.
Makkah, 7 Juni 2024