Solidaritas Kader Muhammadiyah Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Mamuju: Serukan Keadilan

Mamuju, 12 februari 2025 Solidaritas Kader Muhammadiyah Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mamuju, menuntut keadilan atas dugaan cacat prosedural dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada. Massa menilai bahwa kasus yang telah melewati batas waktu penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, tetap diproses secara hukum, meskipun seharusnya sudah dinyatakan kadaluwarsa.
Koordinator aksi, Muhammad Iksan, menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan jauh setelah Pemilu merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Undang-Undang Pilkada jelas mengatur batas waktu penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran Pilkada. Namun, dalam kasus ini, aturan tersebut diabaikan, dan proses hukum tetap berjalan meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Mereka menilai bahwa Bawaslu telah melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pilkada dengan membiarkan proses hukum tetap berlangsung meskipun kasus tersebut sudah kadaluwarsa.
“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan pemilu. Namun, dalam kasus ini, justru terlihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedural yang berpotensi merugikan salah satu komisioner KPU,” tegas Muhammad Iksan.
Massa aksi juga menolak segala bentuk diskriminasi terhadap salah satu komisioner KPU Mamuju Tengah yang tengah menghadapi kasus ini. Mereka menegaskan bahwa Pilkada merupakan proses yang melibatkan banyak elemen, termasuk Bawaslu sendiri, sehingga segala bentuk penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami dari Solidaritas Kader Muhammadiyah Sulawesi Barat dengan tegas menyatakan bahwa kasus pelanggaran Pilkada yang menjerat salah satu komisioner KPU Mamuju Tengah sudah kadaluwarsa dan seharusnya dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kami mendesak Pengadilan Negeri Mamuju untuk meninjau kembali perkara ini secara objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Muhammad Iksan.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian dari otoritas yang berwenang, sehingga supremasi hukum tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi kepentingan tertentu.