PGK Sulbar Resmi Melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah ke DKPP

Mamuju — Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sulawesi Barat secara resmi melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Jumat (12/4/2025).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi administrasi bakal calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, yang disinyalir menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilkada 2024.
PGK Sulbar yang di wakilkan Darmawansyah menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen PGK untuk menjaga marwah demokrasi yang bersih, jujur, dan adil di Sulawesi Barat.
“Kami menduga ada kelalaian serius dari KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah. Dugaan penggunaan ijazah palsu seharusnya bisa terdeteksi dalam proses verifikasi administrasi, namun faktanya tetap diloloskan,” ungkap Darmawansyah dalam keterangannya.
Dalam Laporannya Darmawansyah Ketua dan Anggota KPU
1.Alamsyah (Ketua)
2.Sirul Alamin M Nur (Anggota)
3.Ines Pradhana Ruso (Anggota)
4.Sri Haryudith
Serta melaporkan juga komisioner Bawaslu Mamuju Tengah
1.Muhammad Syarif M
2.Supiardi
3.Rahmat Muhammad
PGK Sulbar berharap DKPP segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu.
“Kami minta DKPP bertindak tegas. Jika benar ada pelanggaran, berikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah terkait laporan tersebut.