Ombudsman Sulbar Serahkan Policy Brief, Soroti Pelayanan PDAM Tirta Manakarra

Mamuju – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Policy Brief terkait perbaikan tata kelola layanan air bersih kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra (16/4/2025).
Policy Brief dari hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Fajar Sidiq selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat bersama tim Pemeriksa. Saran perbaikan ini diterima oleh Suhardi selaku Kepala Seksi Langganan PDAM Tirta Manakarra.
Fajar Sidiq mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2022-2025), Ombudsman Sulbar menerima sejumlah laporan dan konsultasi masyarakat yang mengindikasikan adanya permasalahan berulang dan belum terselesaikan secara menyeluruh dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Manakarra.
“Permasalahan tersebut meliputi aspek pelayanan, transparansi informasi, dan kualitas air yang disalurkan. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dalam pengelolaan PDAM Tirta Manakarra,” kata Fajar saat menyerahkan Policy Brief di Kantor Ombudsman RI Sulbar.
Berdasarkan hasil pemantauan, laporan, dan konsultasi masyarakat tersebut, Ombudsman Sulbar memberikan sejumlah saran perbaikan kepada PDAM Tirta Manakarra, di antaranya perbaikan sistem informasi dan komunikasi publik, hal ini berkaitan dengan peningkatan transparansi informasi kepada masyarakat.
“Pihak PDAM juga harus melakukan peningkatan kualitas air bersih, audit sekaligus penertiban administrasi pembayaran, serta kolaborasi dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah,” tambah Fajar.
Ombudsman Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan agar saran tersebut ditindaklanjuti dengan baik demi terwujudnya pelayanan publik yang prima di Kabupaten Mamuju.
“Kami berharap Policy Brief ini dapat menjadi acuan bagi PDAM Tirta Manakarra dalam melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Fajar.
hms.