Ombudsman Sulbar Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Pasangkayu – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas pelayanan publik di daerah. Hal ini ditegaskan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Ismu Iskandar dalam sebuah kegiatan PVL on The Spot sekaligus sosialisasi yang diadakan di Kantor Desa Karya Bersama (24/9/2024)
“Masyarakat memiliki hak dan peran penting dalam mengawasi pelayanan publik dengan ikhtiar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Ismu saat membuka acara.
Ismu menambahkan bahwa kegiatan tersebut sebagai ajang silaturahmi sekaligus untuk menjaring pengaduan masyarakat.
“Pelayanan publik itu ada jenis, yakni barang, jasa dan administrasi. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, adil, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Ismu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta, terdiri dari perwakilan masyarakat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Sulbar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan mekanisme pengaduan serta penanganan pengaduan oleh Ombudsman.
Dalam kegiatan itu, Kepala Desa Karya Bersama, Rahmanuddin menyambut baik kedatangan lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.
“Kami saya bersyukur ada kehadiran Tim Ombudsman. Semoga masyakarat bisa memaksimalkan kehadiran Ombudsman di desa ini,” kata Rahmanuddin.
Pemerintah Desa Karya Bersama menyempatkan diri untuk menyampaikan kondisi pelayanan publik yang ada.
Selanjutnya, dalam sosialisasi itu materi mekanisme dan tata cara pengaduan disampaikan oleh Bob Jafar sekaligus Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan.
“Ombudsman hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak,” kata Bob.
Lebih jauh, Bob memaparkan terkait dengan syarat formil dan materil saat hendak melapor di Ombudsman.
“Tim kami bertugas memastikan laporan masyarakat memenuhi syarat formil dan materil. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat bersama-sama membangun pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” Pungkas Bob.