Ma’ruf Amin Ingatkan Revisi UU TNI Jangan Cederai Reformasi
Jakarta, Suara Maju — Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta usul revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jangan sampai mencederai semangat reformasi.
Ia mengatakan usul prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak lewat revisi UU TNI perlu dibahas kembali.
“Soal adanya usulan perwira aktif bisa [lebih banyak menduduki jabatan sipil] coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Kota Ternate, Maluku Utara, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Menurutnya, batasan yang ada dalam UU TNI saat ini merupakan upaya menghapus praktik dwifungsi militer seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Ia mengatakan selama revisi UU TNI tidak menjurus pada kembalinya dwifungsi, maka dapat dilanjutkan.
“Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai,” ujar Ma’ruf.
“Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu [dwifungsi ABRI], saya kira silahkan dibicarakan,” tambahnya.
Markas Besar TNI tengah membahas revisi UU TNI. Rencana ini mendapatkan sorotan publik karena salah satu usul perubahan dalam UU TNI yaitu prajurit dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak.
Dalam Pasal 47 Ayat (2) draf RUU TNI yang diusulkan, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Rencana revisi UU TNI ini dikritik keras oleh koalisi masyarakat sipil. Koalisi sipil menilai ketentuan ini dapat membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI di era Orde Baru.