KPK: Rumah yang Diduga Dijual Grace Taher ke Rafael Sudah Disita
Jakarta, Suara Maju — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset yang diduga dibeli eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dari Presiden Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir merupakan sebuah rumah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut aset itu sudah disita tim penyidik lembaga antirasuah.
“Objek jual beli rumah adalah informasi yang kami peroleh saat ini dan sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Sebelumnya Ali membeberkan soal keterlibatan Grace dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak.
Menurutnya, ada dugaan transaksi jual beli aset berupa properti. Namun, ia belum membeberkan lokasinya.
“Ada dugaan transaksi jual beli aset properti (berbentuk) rumah,” tuturnya.
Grace Tahir pun sudah diperiksa oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Grace Tahir dilakukan untuk mendalami soal aliran dana kasus dugaan TPPU dari Rafael yang telah jadi tersangka.
KPK belum mau menjelaskan sejak kapan Rafael dan Grace saling mengenal satu sama lain dan terlibat jual beli aset. KPK mengklaim saat ini masih mendalami hal tersebut.
“Nanti kita jelaskan, ini kan masalah TPPU, yang mana mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi. Ini sedang kita dalami apakah ada barang atau sesuatu di sana merupakan hasil tipikor atau bukan,” kata dia.