KIKA Tolak PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023: Tidak Adil Bagi Dosen
Jakarta, SuaraMaju — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menolak perintah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek mengenai penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Koordinator KIKA Satria Unggul Wicaksana Prakasa menyatakan PermenPAN-RB itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi dosen. KIKA menyoroti sikap Ditjen Dikti yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.
“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya. Untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan perintah Dikti Ristek,” ujar Satria dalam konferensi pers KIKA via Zoom, Rabu (19/4).
Menurut KIKA, problem dari PermenPAN-RB 1 tahun 2023 adalah penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen. KIKA menganggap kinerja dosen ASN tidak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.
“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” ujar KIKA dalam pernyataan tertulis.
Sikap KIKA ini pun dibenarkan oleh para dosen perguruan tinggi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti mempertanyakan penyusunan PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 yang dinilainya belum cukup tunduk pada UU No. 12 Tahun 2011.
Menurut Susi, peraturan ini tidak memenuhi asas-asas formal pembentukan yang perlu melibatkan partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur di dalam Pasal 96.
“Kita tidak mengetahui dengan pasti apakah PermenPAN-RB itu sudah menggunakan atau melaksanakan partisipasi yang bermakna tersebut,” kata Susi dalam kesempatan yang sama.
“Maka yang paling terdampak dari adalah para dosen, dan kami tidak tahu dengan pasti apakah para dosen telah dimintai pendapatnya.”
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menyoroti beban kerja pelik dari dosen yang kini semakin berat usai adanya PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023.
“Pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat. Di sisi lain, harus dihadapkan juga dengan beban administratif,” kata Sigit.
Merujuk dari pembicaraan tersebut, KIKA pun menegaskan agar Ditjen Dikti Ristek tidak melakukan perintah yang sewenang-wenang terhadap dosen, terlebih terkait performa dosen.
KIKA juga mengimbau Ditjen Dikti wajib untuk memberikan hak otonomi kepada perguruan tinggi dalam memberikan orientasi tanpa ada intervensi dari Kemendikbud.
“Dalam membangun aturan, posisikan penyelenggara perguruan tinggi sebagai mitra yang sejajar, bukan seperti bawahan,” ujar KIKA dalam gugatannya.
“Setiap dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya, dan adalah keliru jika dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan,” sambung keterangan resmi KIKA.
Sebelumnya pada Januari lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perihal penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Sebelumnya penerbitan Permenpan RB itu mengundang sorotan karena memuat sejumlah perubahan terkait evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menggunakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Azwar mengatakan Permenpan RB itu dibuat untuk membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal. Selain itu, Azwar mengatakan Permenpan RB itu memuat beberapa alternatif yang mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.