Berkas Perkara Kasus Indosurya Lengkap, Henry Surya Segera Disidang
Jakarta, Suara Maju — Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka Henry Surya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat (12/5).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Ia mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pihaknya usai berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lewat pelimpahan tersebut, nantinya tim JPU dari Kejagung akan segera menyusun surat dakwaan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidang.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” tuturnya.
Whisnu sebelumnya mengatakan, Henry diduga memalsukan dokumen pembuatan koperasi untuk mengumpulkan uang dari para nasabah.
Aksi tersebut dilakukan Henry selaku Direktur Utama Indosurya Finance dengan mengeluarkan produk perbankan berupa Medium Third Note (MTN) atau surat utang jangka menengah pada sekitar tahun 2012.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, Henry kemudian mendapat teguran dari pihak regulator bahwa perusahaannya tidak dapat mengeluarkan produk perbankan tersebut.
“Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya,” jelasnya.
Whisnu memastikan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, telah memalsukan berita acara pembuatan koperasi untuk mendapatkan registrasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Menurutnya, berita acara pembuatan koperasi yang seharusnya dilakukan oleh para nasabah dibuat sendiri oleh Henry selaku ketua KSP Indosurya.
“Kami temukan beberapa pendapat keterangan saksi di mana ada 21 saksi baik dari Karyawan, Kemenkop UMKM, ahli, dan notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.